Rabu, 30 Januari 2013

MAKALAH PELAKSANAAN DEMOKRASI

PELAKSANAAN DEMOKRASI
BERDASARKAN PRINSIP DEMOKRASI
DIAJUKAN UNTUK MEMENUHI TUGAS MATA KULIAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN



DISUSUN OLEH : VINA NOVIANTI RAHMI   (1106121)
TEKNIK INFORMATIKA_B 2011



SEKOLAH TINGGI TEKNOLOGI GARUT
Jl.Mayor Syamsu No.2 Jayaraga Garut



KATA PENGANTAR

Puji dan syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT, atas segala limpahan rahmat dan hidayah-Nya. Sehingga saya dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini sebagai tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.Saya telah menyusun makalah ini dengan sebaik-baiknya dan semaksimal mungkin. Namun tentunya sebagai manusia biasa tidak luput dari kesalahan dan kekurangan. Harapan saya, semoga bisa menjadi koreksi di masa mendatang agar lebih baik lagi dari sebelumnya.
Tak lupa ucapan terimakasih saya sampaikan kepada Dosen Pembimbing atas bimbingan, dorongan dan ilmu yang telah diberikan kepada saya. Sehingga saya dapat menyusun dan menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya dan insyaAllah sesuai yang saya harapkan. .
Mudah-mudahan makalah ini bisa memberikan sumbang pemikiran sekaligus pengetahuan bagi kita semuanya. Amin.

Garut,  November  2012


Penyusun







DAFTAR ISI

Kata Pengantar .................................................................................................................. i
Daftar Isi.............................................................................................................................. ii
Bab I Pendahuluan  ........................................................................................................... 1
A.    Latar Belakang ......................................................................................................... 1
B.     Tujuan....................................................................................................................... 1
C.     Rumusan Masalah..................................................................................................... 1
Bab II Pembahasan ........................................................................................................... 2
A.    Pengertian Demokrasi………………………………….................................... 2
B.     Prinsip-Prinsip Demokrasi.........................................................................................  2
C.     Pengertian Pemilu...................................................................................................... 3
D.    Pelaksanaan Pemilu di Indonesia............................................................................... 5
E.     Persoalan permasalahan pemilu di indonesia............................................................  5
F.      Solusi dalam proses pemilihan................................................................................... 6
Bab III Penutup.................................................................................................................. 7
A.    Kesimpulan……………………………………………………………………….... 7








BAB I
Pendahuluan
A.    Latar belakang

Suatu pemerintahan disebut pemerintahan yang demokratis jika pemerintahan tersebut menempatkan kewenangan tertinggi berada di tangan rakyat, kekuasaan pemerintah harus dibatasi, dan hak-hak individu harus dilindungi. Namun demikian, dalam praktiknya masih banyak kelemahan dan ketidaksesuaian dengan prinsip-prinsip di Negara-negara yang mengaku adalah negara demokrasi. Penerapan prinsip-prinsip demokrasi di masing-masing negara bersifat kondisional, artinya harus disesuaikan dengan situasi negara dan kondisi masyarakat yang bersangkutan.Banyaknya kasus pelanggaran yang terjadi pada saat Pemilihan Umum (PEMILU) menunjukan bahwa pelaksanaan demokrasi di indonesia masih belum optimal,kasus-kasus penyelewengan yang berhubungan dengan suap-menyuap,anarkisme dan kekerasan yang terjadi pada saat pilkada aceh sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi.

B.     Tujuan :
Untuk mengetahui apa saja prinsip-prinsip demokrasi dan juga pelaksanaan demokrasi yang terjadi di indonesia

C.     Rumusan Masalah :

-          Untuk mengetahui pelaksanan demokrasi diindonesia
-           Bagaimana penerapan prinsip demokrasi
-          Bagaimanakah pemilu yang terjadi diindonesia







BAB II               
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Demokrasi

Kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti pemerintahan. Sehingga demokrasi dapat diartikan pemerintahan dari  rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat. Pemerintahan yang kewenangannya pada rakyat. Semua anggota masyarakat (yang memenuhi syarat ) diikutsertakan dalam kehidupan kenegaraan dalam aktivitas pemilu.Demokrasi di negara Indonesia bersumberkan dari Pancasila dan UUD ’45 sehingga sering disebut dengan demokrasi pancasila.
 Demokrasi Pancasila berintikan musyawarah untuk mencapai mufakat, dengan berpangkal tolak pada faham kekeluargaan dan kegotongroyongan Indonesia pertamakali dalam melaksanakan Pemilu pada akhir tahun 1955 yang diikuti oleh banyak partai ataupun perseorangan. Dan pada tahun 2004 telah dilaksanakan pemilu yang secara langsung untuk memilih wakil wakil rakyat serta presiden dan wakilnya

B.     PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI

Berikut adalah prinsip-prinsip demokrasi, yaitu:
1. keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan politik.
2. tingkat persamaan (kesetaraan) tertentu antara warga negara.
3. tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh warga negara.
4. penghormatan terhadap supremasi hukum

Berdasar pada the rule of law, maka prinsip demokrasi adalah sebagai berikut:
1. tidak adanya kekuasaan yang sewenang-wenang.
2. kedudukan yang sama di dalam hukum.
3. terjaminya hak asasi manusia oleh undang-undang.

Menurut Masykuri Abdillah prinsip demokrasi adalah:
v persamaan
v kebebasan, dan
v pluralisme

Jika menurut Robert A. Dahl, prinsip yang harus ada dalam system demokraasi, yaitu:
1. kontrol atas keputusan pemerintah.(oleh DPR )
2.Adanya pemilihan yang teliti dan jujur.
3. hak memilih dan dipilih.
4. kebebassan menyatakan pendapat tanpa ancaman.
5. kebebasan mengakses informasi.
6. kebebesan berserikat.

Sementara itu Inu Kencana dengan lebih terperinci menyebutkan tentang prinsip-prinsip demokrasi, yaitu:
a) adanya pembagian kekuasaan.
b) adanya pemilu yang bebas.
c) adanya managemen terbuka.
d) adanya kebebasan individu.
e) adanya peradilan yang bebas.
f) adanya pengakuan hak minoritas.
g) adanya pemerintahan yang berdasarkan hukum.
h) adanya pers yang bebas.
i) adanya beberapa parpol.
j) adanya musyawarah.
k) adanya persetujuan parlemen.
l) adanya pemerintahan yang constitutional.
m) adanya ketentuan tentang pendemokrasian.
n) adanya pengawasan pada administrasi public.
o) adanya perlindungan hak asasi.
p) adanya pemerintahan yang bersih.
q) adanya persaingan keahlian.
r) adanya mekanisme politik.
s) adanya kebijaksanaan Negara.
t) adanya pemerintahan yang mengutamakan tangung jawab.
C.    Pengertian Pemilu
Pemilu adalah suatu proses di mana para pemilih memilih orang-orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan yang disini beraneka-ragam, mulai dari Presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa. Pada konteks yang lebih luas, Pemilu dapat juga berarti proses mengisi jabatan-jabatan seperti ketua OSIS atau ketua kelas, walaupun untuk ini kata 'pemilihan' lebih sering digunakan.Sistem pemilu digunakan adalah asas luber dan jurdil. Dalam Pemilu, para pemilih dalam Pemilu juga disebut konstituen, dan kepada merekalah para peserta Pemilu menawarkan janji-janji dan program-programnya pada masa kampanye. Kampanye dilakukan selama waktu yang telah ditentukan, menjelang hari pemungutan suara. Setelah pemungutan suara dilakukan, proses penghitungan dimulai. Pemenang Pemilu ditentukanoleh aturan main atau sistem penentuan pemenang yang sebelumnya telah ditetapkan dandisetujui oleh para peserta, dan disosialisasikan ke para pemilih.
·         ASAS PELAKSANAAN PEMILU
waktu pelaksanaan, dan tujuan pemilihan diatur di dalam Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2)UUD 1945, dan bukan di dalam Pasal 22E ayat (6) yang mengatur tentang ketentuan pemberian delegasi pengaturan tentang pemilihan umum dengan undang-undang.Asas Pemilu Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia. Karena itu, asas jujur dan adil iniseharusnya dijunjung tinggi oleh aparat pemerintah, termasuk aparat Polri yang dalam pemilu harus bertindak netral dan tidak memihak. ''Penyimpangan terhadap asas ini yang dilakukan oleh aparat pemerintah termasuk aparat Polri akan mengakibatkan timbul nyakeraguan masyarakat terhadap kemurnian hasil pemilu,'' katanya.Dia mengatakan, berdasarkan kajian panwas, pelanggaran terhadap asas pemilu pada hakikatnya adalah penyimpangan yang lebih serius daripada penyimpangan administratif dan pidana. Pelanggaran ini bisa disebut sebagai pelanggaran pemilu. Karena itu, panwas merekomendasikan kepada Polri untuk menerima dengan baik hasil klarifikasi dan pengkajian kasus VCD yang dilakuan panwas. Selanjutnya mengambil tindakan yang tepat terhadap aparatnya yang melanggar asas pemilu.


·         SYARAT-SYARAT PEMILU
a.       Penyelenggaraan pemilu yang tidak memihak dan independen
b.      Tingkat kompetitif dalam sebuah pemilu
c.       Pemilu harus diselenggarakan secara berkala
d.      Pemilu haruslah inklusif
e.       Pemilih harus diberi keleluasaan untuk mempertimbangkan dan mendiskusikan
f.       Alternatif pilihannya dalam suasana yang bebas, tidak dibawah tekanan, dan akses memperoleh informasi yang luas

·         TUJUAN PEMILU

Tujuan Pemilu Kita adalah mencoba membangun satu ruang komunikasi, antarakonstituen dengan para pemegang policy (termasuk di dalamnya, pihak Partai Politik,Calon Legislatif dan Calon Presiden). Lebih spesifik,

D.    Pelaksanaan Pemilu di Indonesia.                                                        
  
 Antara lain :
1. Pemilihan Umum Pertama dilaksanakan tanggal 29 September 1955 untuk memilih anggota parlemen (DPR), tanggal 15 Desember 1955 untuk memilih anggota Dewan Konstituante. Diikuti 28 partai politik.
2. Pemilihan Umum Kedua dilaksanakan pada tanggal 3 Juli 1971 yang diikuti sebanyak 10 partai politik.
3. Pemilihan Umum Ketiga dilaksanakan pada tanggal 4 Mei 1977 yang diikuti oleh dua Parpol dan satu Golkar. Hal ini dikarenakan terjadi fusi parpol dari 10 parpol peserta pemilu 1971 disederhanakan menjadi 3 dengan ketentuan sebagai berikut.
a) Partai yang berhaluan spiritual material fusi menjadi PPP (Partai Persatuan Pembangunan)
b) Partai yang berhaluan material-spriritual fusi menjadi PDI (Partai Demokrasi Indonesia)
c) Dan partai yang bukan keduanya menjadi Golkar (Golongan Karya).
4. Pemilihan Umum Keempat dilaksanakan pada tanggal 2 Mei 1982.
5. Pemilihan Umum Kelima dilaksanakan pada tanggal 23 April 1987.
6. Pemilihan Umum Keenam dilaksanakan pada tanggal 6 Juni 1992, peserta pemilu masih dua parpol (PPP dan PDI) serta satu Golongan Karya.
7. Pemilihan Umum Ketujuh dilaksanakan pada tanggal 29 Mei 1997. Peserta pemilu adalah PPP, Golkar, dan PDI. Jumlah anggota DPR 500 orang dan anggota MPR 1.000 orang dengan rincian sebagai berikut.
a) Unsur ABRI 75 orang
b) Utusan Daerah 149 orang
c) Imbangan susunan : anggota MPR 251 orang
utusan golongan 100 orang
Jumlah 1.000 orang
8. Pemilihan Umum Kedelapan (Era Reformasi) dilaksanakan pada tanggal 7 Juni 1999 yang diikuti sebanyak 48 partai politik. Pada pemilu ini telah terpilih jumlah anggota DPR sebanyak 500 orang dan jumlah anggota MPR sebanyak 700 orang dengan rincian DPR dipilih 462 orang, DPR unsur TNI/Polri 38 orang, utusan daerah 135 orang, dan utusan golongan 65 orang.
9. Pemilihan Umum Kesembilan dilaksanakan tanggal 5 April 2004 yang diikuti 24 partai politik. Ini telah terjadi penyempurnaan pemilu, yakni pemilu dilaksanakan untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta memilih presiden dan wakil presiden.

E.     Persoalan permasalahan pemilu di indonesia

Pelaksanaan demokrasi di indonesia ternyata masih belum optimal,Masih banyak pelanggaran-pelanggaran yang terjadi khususnya yang bersangkutan dengan prinsip-prinsip ideologi  .Berikut ini adalah contoh kasus pelanggaran pemilu:
Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Aceh menerima 57 laporan pelanggaran pilkada, Yaitu salah satu dari kader bakal calon membagi bagikan uang kapada masyarakat dengan syarat harus memilih bakal calon tertentu juga kasus kekerasan dan intimidasi selama berlangsungnya masa kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) Aceh sejak 22 Maret. Ketua Panwas Aceh, Nyak Arief Fadhillah Syah kepada wartawan dalam jumpa pers di Kantor Panwas Aceh, Senin (2/4), mengatakan, kasus itu umumnya terjadi karena pergesekan antar pendukung kandidat seusai menggelar kampanye.
“Ada yang dilempari batu, diketapel, juga ada yang menghalang-halangi masyarakat untuk datang ke lokasi kampanye kandidat tertentu,” ujar Nyak Arief. Dia sebutkan,Money politik ,kekerasan dan intimidasi itu terjadi terutama akibat adanya pergesekan kubu pasangan kandidat Irwandi Yusuf/Muhyan Yunan dan Zaini Abdullah/Muzakir Manaf. “Kami harapkan kedua pasang kandidat dapat mengendalikan pendukungnya di lapangan,” kata Nyak Arief.
Para kandidat diharapkan panwas dapat menertibkan pendukung dan tim pemenangannya di lapangan agar tidak melakukan tindakan anarkis yang dapat merusak komitmen damai yang telah dinyatakan para kandidat dalam Ikrar Pilkada Damai di Masjid Raya Baiturrahman, 14 Maret 2012.
Kasus Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Aceh ,menunjukan bagaimana pelaksanaan demokrasi diindonesia masih jauh dari yang diharapkan.
F.     Solusi dalam proses pemilihan

Dalam melaksanakan sesuatu pasti ada kendala yang harus dihadapi. Tetapi bagaimana kita dapat meminimalkan kendala kendala itu. Untuk itu diperlukan peranserta masyarakat karena ini tidak hanya tanggungjawab pemerintah saja. Untuk menggulangi permasalah yang timbul karena pemilu antara lain :
1. Seluruh pihak yang ada baik dari daerah sampai pusat, bersama sama menjaga ketertiban dan kelancaran pelaksanaan pilkada ini. Tokoh tokoh masyarakat yang merupakan panutan dapat menjadi souri tauladan bagi masyarakatnya. Dengan ini maka dapat menghindari munculnya konflik.
2. Semua warga saling menghargai pendapat. Dalam berdemokrasi wajar jika muncul perbedaan pendapat. Hal ini diharapkan tidak menimbulkan konflik. Dengan kesadaran menghargai pendapat orang lain, maka pelaksanaan pilkada dapat berjalan dengan lancar.
3. Sosialisasi kepada warga ditingkatkan. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat. Sehingga menghindari kemungkinan fitnah terhadap calon yang lain.
4. Memilih dengan hati nurani. Dalam memilih calon kita harus memilih dengan hati nurani sendiri tanpa ada paksaan dari orang lain. Sehingga prinsip prinsip dari pemilu dapat terlaksana dengan baik.





BAB III
PENUTUP


A.KESIMPULAN

Sejatinya masyarakat belum merasakan dampak positif dari pelaksanaan Pilkada , tetapi justru masyarakat terjerembab pada kehidupan demokrasi yang menghalalkan segala cara, pragmatisme politik dan terseret pada konflik politik yang seharusnya tidak perlu, hal ini disebabkan karena kecenderungan elit politik yang bertarung dalam pilkada ketika mereka mengalami kekalahan akan menyeret masyarakat bawah pada pusaran konflik dan pengerahan massa. Dalam kaitannya dengan hal ini, Samuel P Huntungton dengan teori politik ‘air terjun’ nya, menyatakan; bahwa pada hakekatnya konflik politik yang terjadi ditingkat masyarakat akar rumput merupakan rembesan konflik ditingkat elit. Maka, seharusnya dengan Pilkada langsung pelembagaan konflik politik dalam perebutan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah harus disalurkan melalui prosedur yang sudah ditentukan oleh undang-undang, sehingga Pilkada langsung menjadi kompetisi yang sehat dalam merebutkan jabatan publik di daerah. Untuk itu diperlukan kedewasaan elit yang bertarung untuk siap menang dan siap untuk menerima kekalahan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar