PELAKSANAAN
DEMOKRASI
BERDASARKAN
PRINSIP DEMOKRASI
DIAJUKAN UNTUK MEMENUHI TUGAS MATA
KULIAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
DISUSUN
OLEH : VINA NOVIANTI RAHMI (1106121)
TEKNIK
INFORMATIKA_B 2011
SEKOLAH TINGGI TEKNOLOGI GARUT
Jl.Mayor Syamsu No.2 Jayaraga Garut
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT, atas segala limpahan
rahmat dan hidayah-Nya. Sehingga saya dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini sebagai tugas
mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.Saya telah menyusun makalah ini dengan sebaik-baiknya dan
semaksimal mungkin. Namun tentunya sebagai manusia biasa tidak luput dari
kesalahan dan kekurangan. Harapan saya, semoga bisa menjadi koreksi di masa mendatang agar
lebih baik lagi dari sebelumnya.
Tak lupa ucapan terimakasih saya sampaikan kepada Dosen Pembimbing atas bimbingan,
dorongan dan ilmu yang telah diberikan kepada saya. Sehingga saya dapat menyusun dan menyelesaikan makalah ini tepat pada
waktunya dan insyaAllah sesuai yang saya harapkan. .
Mudah-mudahan makalah ini bisa memberikan sumbang
pemikiran sekaligus pengetahuan bagi kita semuanya. Amin.
Garut, November
2012
Penyusun
DAFTAR ISI
Kata Pengantar .................................................................................................................. i
Daftar Isi.............................................................................................................................. ii
Bab I Pendahuluan ........................................................................................................... 1
A.
Latar Belakang ......................................................................................................... 1
B.
Tujuan....................................................................................................................... 1
C.
Rumusan
Masalah..................................................................................................... 1
Bab II Pembahasan ........................................................................................................... 2
A. Pengertian Demokrasi…………………………………….................................... 2
B. Prinsip-Prinsip
Demokrasi......................................................................................... 2
C. Pengertian Pemilu...................................................................................................... 3
D. Pelaksanaan
Pemilu di Indonesia............................................................................... 5
E. Persoalan permasalahan pemilu di
indonesia............................................................ 5
F. Solusi dalam proses pemilihan................................................................................... 6
Bab III
Penutup.................................................................................................................. 7
A.
Kesimpulan……………………………………………………………………….... 7
BAB I
Pendahuluan
A.
Latar belakang
Suatu pemerintahan
disebut pemerintahan yang demokratis jika pemerintahan tersebut menempatkan
kewenangan tertinggi berada di tangan rakyat, kekuasaan pemerintah harus
dibatasi, dan hak-hak individu harus dilindungi. Namun demikian, dalam
praktiknya masih banyak kelemahan dan ketidaksesuaian dengan prinsip-prinsip di
Negara-negara yang mengaku adalah negara demokrasi. Penerapan prinsip-prinsip
demokrasi di masing-masing negara bersifat kondisional, artinya harus
disesuaikan dengan situasi negara dan kondisi masyarakat yang
bersangkutan.Banyaknya kasus pelanggaran yang terjadi pada saat Pemilihan Umum (PEMILU)
menunjukan bahwa pelaksanaan demokrasi di indonesia masih belum optimal,kasus-kasus
penyelewengan yang berhubungan dengan suap-menyuap,anarkisme dan kekerasan yang
terjadi pada saat pilkada aceh sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip
demokrasi.
B.
Tujuan :
Untuk mengetahui apa saja prinsip-prinsip demokrasi dan juga
pelaksanaan demokrasi yang terjadi di indonesia
C.
Rumusan Masalah :
-
Untuk
mengetahui pelaksanan demokrasi diindonesia
-
Bagaimana penerapan prinsip
demokrasi
-
Bagaimanakah pemilu yang terjadi diindonesia
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Demokrasi
Kata demokrasi berasal dari bahasa
Yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti pemerintahan.
Sehingga demokrasi dapat diartikan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat. Pemerintahan
yang kewenangannya pada rakyat. Semua anggota masyarakat (yang memenuhi syarat
) diikutsertakan dalam kehidupan kenegaraan dalam aktivitas pemilu.Demokrasi di
negara Indonesia bersumberkan dari Pancasila dan UUD ’45 sehingga sering
disebut dengan demokrasi pancasila.
Demokrasi
Pancasila berintikan musyawarah untuk mencapai mufakat, dengan berpangkal tolak
pada faham kekeluargaan dan kegotongroyongan Indonesia pertamakali dalam
melaksanakan Pemilu pada akhir tahun 1955 yang diikuti oleh banyak partai
ataupun perseorangan. Dan pada tahun 2004 telah dilaksanakan pemilu yang secara
langsung untuk memilih wakil wakil rakyat serta presiden dan wakilnya
B.
PRINSIP-PRINSIP
DEMOKRASI
Berikut
adalah prinsip-prinsip demokrasi, yaitu:
1. keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan politik.
2. tingkat persamaan (kesetaraan) tertentu antara warga negara.
3. tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh warga negara.
4. penghormatan terhadap supremasi hukum
1. keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan politik.
2. tingkat persamaan (kesetaraan) tertentu antara warga negara.
3. tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh warga negara.
4. penghormatan terhadap supremasi hukum
Berdasar pada the rule of law, maka prinsip demokrasi adalah sebagai berikut:
1. tidak adanya kekuasaan yang sewenang-wenang.
2. kedudukan yang sama di dalam hukum.
3. terjaminya hak asasi manusia oleh undang-undang.
Menurut Masykuri Abdillah prinsip demokrasi adalah:
v persamaan
v kebebasan, dan
v pluralisme
Jika menurut Robert A. Dahl, prinsip yang harus ada dalam system demokraasi, yaitu:
1. kontrol atas keputusan pemerintah.(oleh DPR )
2.Adanya pemilihan yang teliti dan jujur.
3. hak memilih dan dipilih.
4. kebebassan
menyatakan pendapat tanpa ancaman.
5. kebebasan mengakses informasi.
6. kebebesan berserikat.
5. kebebasan mengakses informasi.
6. kebebesan berserikat.
Sementara itu Inu
Kencana dengan lebih terperinci menyebutkan tentang prinsip-prinsip demokrasi,
yaitu:
a) adanya pembagian kekuasaan.
b) adanya pemilu yang bebas.
c) adanya managemen terbuka.
d) adanya kebebasan individu.
e) adanya peradilan yang bebas.
f) adanya pengakuan hak minoritas.
g) adanya pemerintahan yang berdasarkan hukum.
h) adanya pers yang bebas.
i) adanya beberapa parpol.
j) adanya musyawarah.
k) adanya persetujuan parlemen.
l) adanya pemerintahan yang constitutional.
m) adanya ketentuan tentang pendemokrasian.
n) adanya pengawasan pada administrasi public.
o) adanya perlindungan hak asasi.
p) adanya pemerintahan yang bersih.
q) adanya persaingan keahlian.
r) adanya mekanisme politik.
s) adanya kebijaksanaan Negara.
t) adanya pemerintahan yang mengutamakan tangung jawab.
a) adanya pembagian kekuasaan.
b) adanya pemilu yang bebas.
c) adanya managemen terbuka.
d) adanya kebebasan individu.
e) adanya peradilan yang bebas.
f) adanya pengakuan hak minoritas.
g) adanya pemerintahan yang berdasarkan hukum.
h) adanya pers yang bebas.
i) adanya beberapa parpol.
j) adanya musyawarah.
k) adanya persetujuan parlemen.
l) adanya pemerintahan yang constitutional.
m) adanya ketentuan tentang pendemokrasian.
n) adanya pengawasan pada administrasi public.
o) adanya perlindungan hak asasi.
p) adanya pemerintahan yang bersih.
q) adanya persaingan keahlian.
r) adanya mekanisme politik.
s) adanya kebijaksanaan Negara.
t) adanya pemerintahan yang mengutamakan tangung jawab.
C. Pengertian Pemilu
Pemilu
adalah suatu proses di mana para pemilih memilih orang-orang untuk
mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan yang disini
beraneka-ragam, mulai dari Presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat
pemerintahan, sampai kepala desa. Pada konteks yang lebih luas, Pemilu dapat
juga berarti proses mengisi jabatan-jabatan seperti ketua OSIS atau ketua
kelas, walaupun untuk ini kata 'pemilihan' lebih sering digunakan.Sistem pemilu
digunakan adalah asas luber dan jurdil. Dalam Pemilu, para pemilih dalam
Pemilu juga disebut konstituen, dan kepada merekalah para peserta Pemilu menawarkan
janji-janji dan program-programnya pada masa kampanye. Kampanye dilakukan
selama waktu yang telah ditentukan, menjelang hari pemungutan suara.
Setelah pemungutan suara dilakukan, proses penghitungan dimulai. Pemenang
Pemilu ditentukanoleh aturan main atau sistem penentuan pemenang yang
sebelumnya telah ditetapkan dandisetujui oleh para peserta, dan
disosialisasikan ke para pemilih.
·
ASAS PELAKSANAAN PEMILU
waktu
pelaksanaan, dan tujuan pemilihan diatur di dalam Pasal 22E ayat (1) dan ayat
(2)UUD 1945, dan bukan di dalam Pasal 22E ayat (6) yang mengatur tentang
ketentuan pemberian delegasi pengaturan tentang pemilihan umum dengan
undang-undang.Asas Pemilu Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia. Karena itu, asas
jujur dan adil iniseharusnya dijunjung tinggi oleh aparat pemerintah, termasuk
aparat Polri yang dalam pemilu harus bertindak netral dan tidak memihak.
''Penyimpangan terhadap asas ini yang dilakukan oleh aparat pemerintah termasuk
aparat Polri akan mengakibatkan timbul nyakeraguan masyarakat terhadap
kemurnian hasil pemilu,'' katanya.Dia mengatakan, berdasarkan kajian panwas,
pelanggaran terhadap asas pemilu pada hakikatnya adalah penyimpangan yang lebih
serius daripada penyimpangan administratif dan pidana. Pelanggaran ini
bisa disebut sebagai pelanggaran pemilu. Karena itu, panwas merekomendasikan
kepada Polri untuk menerima dengan baik hasil klarifikasi dan pengkajian
kasus VCD yang dilakuan panwas. Selanjutnya mengambil tindakan yang tepat
terhadap aparatnya yang melanggar asas pemilu.
·
SYARAT-SYARAT PEMILU
a.
Penyelenggaraan pemilu yang tidak memihak dan
independen
b.
Tingkat kompetitif dalam sebuah pemilu
c.
Pemilu harus diselenggarakan secara berkala
d.
Pemilu haruslah inklusif
e.
Pemilih harus diberi keleluasaan untuk
mempertimbangkan dan mendiskusikan
f.
Alternatif pilihannya dalam suasana yang bebas, tidak dibawah
tekanan, dan akses memperoleh informasi yang luas
·
TUJUAN PEMILU
Tujuan
Pemilu Kita adalah mencoba membangun satu ruang komunikasi, antarakonstituen
dengan para pemegang policy (termasuk di dalamnya, pihak Partai Politik,Calon
Legislatif dan Calon Presiden). Lebih spesifik,
D.
Pelaksanaan Pemilu di Indonesia.
Antara lain :
1. Pemilihan Umum Pertama dilaksanakan tanggal 29 September
1955 untuk memilih anggota parlemen (DPR), tanggal 15 Desember 1955 untuk
memilih anggota Dewan Konstituante. Diikuti 28 partai politik.
2. Pemilihan Umum Kedua dilaksanakan pada tanggal 3 Juli 1971 yang diikuti sebanyak 10 partai politik.
3. Pemilihan Umum Ketiga dilaksanakan pada tanggal 4 Mei 1977 yang diikuti oleh dua Parpol dan satu Golkar. Hal ini dikarenakan terjadi fusi parpol dari 10 parpol peserta pemilu 1971 disederhanakan menjadi 3 dengan ketentuan sebagai berikut.
a) Partai yang berhaluan spiritual material fusi menjadi PPP (Partai Persatuan Pembangunan)
b) Partai yang berhaluan material-spriritual fusi menjadi PDI (Partai Demokrasi Indonesia)
c) Dan partai yang bukan keduanya menjadi Golkar (Golongan Karya).
4. Pemilihan Umum Keempat dilaksanakan pada tanggal 2 Mei 1982.
5. Pemilihan Umum Kelima dilaksanakan pada tanggal 23 April 1987.
6. Pemilihan Umum Keenam dilaksanakan pada tanggal 6 Juni 1992, peserta pemilu masih dua parpol (PPP dan PDI) serta satu Golongan Karya.
7. Pemilihan Umum Ketujuh dilaksanakan pada tanggal 29 Mei 1997. Peserta pemilu adalah PPP, Golkar, dan PDI. Jumlah anggota DPR 500 orang dan anggota MPR 1.000 orang dengan rincian sebagai berikut.
a) Unsur ABRI 75 orang
b) Utusan Daerah 149 orang
c) Imbangan susunan : anggota MPR 251 orang
utusan golongan 100 orang
Jumlah 1.000 orang
8. Pemilihan Umum Kedelapan (Era Reformasi) dilaksanakan pada tanggal 7 Juni 1999 yang diikuti sebanyak 48 partai politik. Pada pemilu ini telah terpilih jumlah anggota DPR sebanyak 500 orang dan jumlah anggota MPR sebanyak 700 orang dengan rincian DPR dipilih 462 orang, DPR unsur TNI/Polri 38 orang, utusan daerah 135 orang, dan utusan golongan 65 orang.
9. Pemilihan Umum Kesembilan dilaksanakan tanggal 5 April 2004 yang diikuti 24 partai politik. Ini telah terjadi penyempurnaan pemilu, yakni pemilu dilaksanakan untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta memilih presiden dan wakil presiden.
2. Pemilihan Umum Kedua dilaksanakan pada tanggal 3 Juli 1971 yang diikuti sebanyak 10 partai politik.
3. Pemilihan Umum Ketiga dilaksanakan pada tanggal 4 Mei 1977 yang diikuti oleh dua Parpol dan satu Golkar. Hal ini dikarenakan terjadi fusi parpol dari 10 parpol peserta pemilu 1971 disederhanakan menjadi 3 dengan ketentuan sebagai berikut.
a) Partai yang berhaluan spiritual material fusi menjadi PPP (Partai Persatuan Pembangunan)
b) Partai yang berhaluan material-spriritual fusi menjadi PDI (Partai Demokrasi Indonesia)
c) Dan partai yang bukan keduanya menjadi Golkar (Golongan Karya).
4. Pemilihan Umum Keempat dilaksanakan pada tanggal 2 Mei 1982.
5. Pemilihan Umum Kelima dilaksanakan pada tanggal 23 April 1987.
6. Pemilihan Umum Keenam dilaksanakan pada tanggal 6 Juni 1992, peserta pemilu masih dua parpol (PPP dan PDI) serta satu Golongan Karya.
7. Pemilihan Umum Ketujuh dilaksanakan pada tanggal 29 Mei 1997. Peserta pemilu adalah PPP, Golkar, dan PDI. Jumlah anggota DPR 500 orang dan anggota MPR 1.000 orang dengan rincian sebagai berikut.
a) Unsur ABRI 75 orang
b) Utusan Daerah 149 orang
c) Imbangan susunan : anggota MPR 251 orang
utusan golongan 100 orang
Jumlah 1.000 orang
8. Pemilihan Umum Kedelapan (Era Reformasi) dilaksanakan pada tanggal 7 Juni 1999 yang diikuti sebanyak 48 partai politik. Pada pemilu ini telah terpilih jumlah anggota DPR sebanyak 500 orang dan jumlah anggota MPR sebanyak 700 orang dengan rincian DPR dipilih 462 orang, DPR unsur TNI/Polri 38 orang, utusan daerah 135 orang, dan utusan golongan 65 orang.
9. Pemilihan Umum Kesembilan dilaksanakan tanggal 5 April 2004 yang diikuti 24 partai politik. Ini telah terjadi penyempurnaan pemilu, yakni pemilu dilaksanakan untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta memilih presiden dan wakil presiden.
E.
Persoalan
permasalahan pemilu di indonesia
Pelaksanaan demokrasi di indonesia ternyata masih
belum optimal,Masih banyak pelanggaran-pelanggaran yang terjadi khususnya yang
bersangkutan dengan prinsip-prinsip ideologi .Berikut ini adalah contoh kasus pelanggaran
pemilu:
Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada
Aceh menerima 57 laporan pelanggaran pilkada, Yaitu salah satu dari kader bakal
calon membagi bagikan uang kapada masyarakat dengan syarat harus memilih bakal
calon tertentu juga kasus kekerasan dan intimidasi selama berlangsungnya masa
kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) Aceh sejak 22 Maret. Ketua Panwas
Aceh, Nyak Arief Fadhillah Syah kepada wartawan dalam jumpa pers di Kantor
Panwas Aceh, Senin (2/4), mengatakan, kasus itu umumnya terjadi karena
pergesekan antar pendukung kandidat seusai menggelar kampanye.
“Ada yang dilempari batu, diketapel,
juga ada yang menghalang-halangi masyarakat untuk datang ke lokasi kampanye
kandidat tertentu,” ujar Nyak Arief. Dia sebutkan,Money politik ,kekerasan dan
intimidasi itu terjadi terutama akibat adanya pergesekan kubu pasangan kandidat
Irwandi Yusuf/Muhyan Yunan dan Zaini Abdullah/Muzakir Manaf. “Kami harapkan
kedua pasang kandidat dapat mengendalikan pendukungnya di lapangan,” kata Nyak
Arief.
Para kandidat diharapkan panwas
dapat menertibkan pendukung dan tim pemenangannya di lapangan agar tidak
melakukan tindakan anarkis yang dapat merusak komitmen damai yang telah
dinyatakan para kandidat dalam Ikrar Pilkada Damai di Masjid Raya Baiturrahman,
14 Maret 2012.
Kasus Pemilihan kepala daerah
(Pilkada) Aceh ,menunjukan bagaimana pelaksanaan demokrasi diindonesia masih
jauh dari yang diharapkan.
F. Solusi dalam proses pemilihan
Dalam melaksanakan sesuatu pasti ada
kendala yang harus dihadapi. Tetapi bagaimana kita dapat meminimalkan kendala
kendala itu. Untuk itu diperlukan peranserta masyarakat karena ini tidak hanya
tanggungjawab pemerintah saja. Untuk menggulangi permasalah yang timbul karena
pemilu antara lain :
1. Seluruh pihak yang ada baik dari daerah sampai
pusat, bersama sama menjaga ketertiban dan kelancaran pelaksanaan pilkada ini.
Tokoh tokoh masyarakat yang merupakan panutan dapat menjadi souri tauladan bagi
masyarakatnya. Dengan ini maka dapat menghindari munculnya konflik.
2. Semua warga saling menghargai pendapat. Dalam
berdemokrasi wajar jika muncul perbedaan pendapat. Hal ini diharapkan tidak
menimbulkan konflik. Dengan kesadaran menghargai pendapat orang lain, maka
pelaksanaan pilkada dapat berjalan dengan lancar.
3. Sosialisasi kepada warga ditingkatkan. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat. Sehingga menghindari kemungkinan fitnah terhadap calon yang lain.
3. Sosialisasi kepada warga ditingkatkan. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat. Sehingga menghindari kemungkinan fitnah terhadap calon yang lain.
4. Memilih dengan hati nurani. Dalam memilih calon
kita harus memilih dengan hati nurani sendiri tanpa ada paksaan dari orang
lain. Sehingga prinsip prinsip dari pemilu dapat terlaksana dengan baik.
BAB III
PENUTUP
A.KESIMPULAN
Sejatinya masyarakat belum merasakan dampak positif dari pelaksanaan
Pilkada , tetapi justru masyarakat terjerembab pada kehidupan demokrasi yang
menghalalkan segala cara, pragmatisme politik dan terseret pada konflik politik
yang seharusnya tidak perlu, hal ini disebabkan karena kecenderungan elit
politik yang bertarung dalam pilkada ketika mereka mengalami kekalahan akan
menyeret masyarakat bawah pada pusaran konflik dan pengerahan massa. Dalam
kaitannya dengan hal ini, Samuel P Huntungton dengan teori politik air
terjun nya, menyatakan; bahwa pada hakekatnya konflik politik yang terjadi
ditingkat masyarakat akar rumput merupakan rembesan konflik ditingkat elit.
Maka, seharusnya dengan Pilkada langsung pelembagaan konflik politik dalam
perebutan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah harus disalurkan
melalui prosedur yang sudah ditentukan oleh undang-undang, sehingga Pilkada
langsung menjadi kompetisi yang sehat dalam merebutkan jabatan publik di
daerah. Untuk itu diperlukan kedewasaan elit yang bertarung
untuk siap menang dan siap untuk menerima kekalahan.